Selasa, 26 Mei 2026


 Dokumentasi kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi PMK Nomor 7 Tahun 2026 di
Kantor Desa Mandor, Kecamatan Capkala.

Sosialisasi PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa di Desa Mandor Kecamatan Capkala

Tim Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan ke Desa Mandor, Kecamatan Capkala, dalam rangka sosialisasi dan diseminasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Mandor dan dihadiri oleh TAPM Kabupaten Bengkayang, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta perangkat desa setempat.

Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait mekanisme pengalokasian, penggunaan, penyaluran, pelaporan, dan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam penyampaian materi dijelaskan bahwa arah kebijakan Dana Desa tahun 2026 difokuskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, percepatan penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan desa, pembangunan infrastruktur desa, desa tangguh bencana dan iklim, serta dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Selain itu, pemerintah desa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib administrasi, transparansi penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan secara swakelola, serta pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa agar proses pencairan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan yang berlangsung sekitar dua jam ini dilaksanakan secara interaktif melalui diskusi dua arah antara tim pendamping dan pemerintah desa. Salah satu pembahasan utama berkaitan dengan pelaksanaan program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa. Pemerintah desa menyampaikan bahwa masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat, dimana penerima bantuan sering menganggap program ketahanan pangan sebagai hibah langsung, sehingga pengawasan dan tingkat keberhasilan program menjadi kurang optimal.

Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah desa semakin memahami tata kelola Dana Desa secara tepat, akuntabel, dan partisipatif sehingga pelaksanaan program pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Dokumentasi kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi PMK Nomor 7 Tahun 2026 di Kantor Desa Mandor, Kecamatan Capkala. Sosialisasi PMK ...