Kolaborasi Strategis TAPM Bengkayang dan Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang
Bengkayang, 16 Oktober 2025
Dalam upaya memperkuat koordinasi pelaksanaan kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bengkayang melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang. Pertemuan berlangsung di ruang rapat utama Dinas Koperasi pada Kamis (16/10) pukul 09.00–11.30 WIB, dihadiri oleh Kepala Dinas, Markus Dalon, S.E., M.Si., bersama Ka. Subbag Rencana Kerja dan Keuangan, Paulus Acap, S.E., M.M., serta perwakilan TAPM Bengkayang: Erwin, Syarifah Lia Malini Sari, Yudi Zulkarnain, dan Eliza.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2025 dari Kemendes PDTT tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Surat edaran tersebut menekankan pentingnya percepatan Musdesus sebagai dasar pengesahan dukungan dana desa dalam pengembalian pinjaman KDMP, yang akan berimplikasi langsung pada penganggaran APBDes Tahun 2026.
Dalam diskusi, TAPM Bengkayang bersama pihak Dinas Koperasi membahas strategi percepatan Musdesus, termasuk penyusunan proposal sederhana oleh KDMP yang mencakup rencana usaha, kebutuhan pinjaman, dan skema pengembalian. Ditekankan pula batas maksimal 30% Dana Desa yang dapat digunakan sebagai cadangan pembayaran pinjaman KDMP, serta kewajiban koperasi untuk mengembalikan minimal 20% keuntungan bersihnya kepada desa sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan lokal.
Kepala Dinas Koperasi, Markus Dalon, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, TAPM, dan pemerintah desa agar pelaksanaan KDMP berjalan sesuai ketentuan dan mampu menjadi penggerak ekonomi desa. “Percepatan Musdesus bukan sekadar administratif, tetapi langkah nyata memastikan koperasi desa memiliki fondasi yang sehat dan berdaya saing,” ujarnya.
Sementara itu, TAPM Bengkayang menyoroti perlunya pendampingan teknis yang terarah di desa-desa sasaran, agar keputusan Musdesus benar-benar berpijak pada perencanaan keuangan yang matang dan sesuai regulasi Permendesa Nomor 10 Tahun 2025.
Diskusi berlangsung dalam suasana kolaboratif dan produktif, menghasilkan kesepahaman tentang langkah-langkah lanjutan untuk memperkuat kelembagaan KDMP di tingkat desa. Kegiatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi percepatan ekonomi desa berbasis koperasi di Kabupaten Bengkayang.
Komentar
Posting Komentar