TPP Kabupaten Bengkayang


 

Profil TPP P3MD Kabupaten Bengkayang

Mendampingi Desa, Membangun Kemandirian dari Akar Rumput

Sejak terbentuk pada tahun 2015, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bengkayang hadir sebagai garda terdepan dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kehadiran TPP menjadi jawaban atas kebutuhan nyata desa akan pendampingan yang berkelanjutan, partisipatif, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.

Melalui perannya, TPP Bengkayang terus memastikan agar setiap tahapan pembangunan desa berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemandirian. Pendampingan tidak hanya difokuskan pada pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan kapasitas masyarakat dan penguatan kelembagaan desa.


Berlandaskan Regulasi dan Profesionalisme

Dalam menjalankan tugasnya, TPP berpedoman pada Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, yang menjadi panduan utama bagi seluruh tenaga pendamping di Indonesia. Regulasi ini berpijak pada landasan hukum yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah yang mengatur penyelenggaraan pembangunan desa.

Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 mewajibkan setiap tenaga pendamping profesional memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Ketentuan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu dan profesionalitas para pendamping agar lebih siap menjawab tantangan pembangunan di tingkat desa.


Struktur dan Komposisi TPP Bengkayang Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, TPP Kabupaten Bengkayang dipimpin oleh Erwin, S.T. selaku Koordinator Kabupaten (Koorkab). Beliau memimpin tim yang solid dengan dukungan lima Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), yaitu:

  • Syarifah Lia Malini Sari, M.Kn.
  • Nanang Yunani, S.P.
  • Yudi Zulkarnain, M.Hut.
  • Eliza, S.Sos.
  • Tritis Lugiyarti, S.T.

Kelima tenaga ahli tersebut berperan penting dalam merancang strategi, memberikan asistensi teknis, serta memperkuat kapasitas para pendamping desa di lapangan. Mereka bekerja bersama 27 Pendamping Desa (PD) dan 24 Pendamping Lokal Desa (PLD) yang tersebar di 17 kecamatan dan 122 desa di seluruh wilayah Kabupaten Bengkayang.


Tantangan dan Semangat yang Tak Pernah Padam

Meski telah berjalan optimal, formasi TPP Bengkayang saat ini masih menghadapi keterbatasan jumlah personel, dengan kekurangan 7 orang PD dan 12 orang PLD. Namun, kondisi ini tidak mengurangi semangat juang seluruh pendamping dalam menjalankan tugasnya.

Dengan kerja sama yang solid antara tenaga ahli, pendamping desa, dan pemerintah daerah, TPP Bengkayang terus berkomitmen untuk mewujudkan desa-desa yang mandiri, maju, dan berdaya saing. Semangat kolaboratif dan dedikasi tinggi menjadi modal utama dalam menggerakkan pembangunan yang berpihak pada masyarakat.

“Pendampingan bukan sekadar pekerjaan teknis, tetapi panggilan untuk hadir, mendengar, dan membantu desa menemukan kekuatannya sendiri.”
Erwin, S.T., Koordinator Kabupaten TPP Bengkayang


Menatap ke Depan: Desa Berdaya, Bengkayang Maju

Keberadaan TPP Kabupaten Bengkayang menjadi bagian penting dalam memperkuat fondasi pembangunan desa di era modern. Dengan pendekatan berbasis partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, para pendamping berperan bukan hanya sebagai fasilitator pembangunan, tetapi juga sebagai mitra belajar bagi desa.

TPP Bengkayang percaya bahwa kemajuan desa adalah kunci utama bagi kemajuan daerah. Dengan semangat “Dari Desa untuk Indonesia Maju”, para pendamping profesional akan terus bekerja bersama masyarakat, menumbuhkan kemandirian, dan membangun harapan dari akar rumput di seluruh penjuru Bengkayang.
#DesaBisa
#TppBengkayang
#BumiSebalo

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSIALISASI KOPERASI MERAH PUTIH DI BENGKAYANG: MENDORONG KEMANDIRIAN EKONOMI DESA